ILMU QIRA’AT, MACAM, DAN SEJARAHNYA
Qira’at merupakan salah satu cabang ilmu dalam ‘Ulum
al-Qur’an, namun tidak banyak orang yang tertarik kepadanya, kecuali
orang-orang tertentu saja, biasanya kalangan akademik.
Banyak faktor yang menyebabkan hal itu, di antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari, tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan ilmu qira’at tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam kehidupan manusia.
Banyak faktor yang menyebabkan hal itu, di antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari, tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan ilmu qira’at tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam kehidupan manusia.
Selain itu, ilmu ini juga cukup rumit untuk dipelajari,
banyak hal yang harus diketahui oleh peminat ilmu qira’at ini, yang terpenting
adalah pengenalan al-Qur’an secara mendalam dalam banyak seginya, bahkan hafal
sebagian besar dari ayat-ayat al-Qur’an merupakan salah satu kunci memasuki
gerbang ilmu ini; pengetahuan bahasa Arab yang mendalam dan luas dalam berbagai
seginya, juga merupakan alat pokok dalam menggeluti ilmu ini, pengenalan
berbagai macam qiraat dan para perawinya adalah hal yang mutlak bagi pengkaji
ilmu ini. Hal-hal inilah – barangkali – yang menjadikan ilmu ini tidak begitu
populer.
Meskipun demikian keadaannya, ilmu ini telah sangat berjasa
dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara membaca” al-Qur’an yang
benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Para ahli qiraat telah mencurahkan segala kemampuannya demi
mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian mereka telah menjadikan
al-Qur’an terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan dan masuknya
unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al-Qur’an.
1. Pengertian Qiraat
Menurut bahasa, qira’at (قراءات) adalah bentuk jamak dari qira’ah (قراءة) yang merupakan isim
masdar dari qaraa (قرأ), yang artinya :
bacaan
Pengertian qira’at
menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna
dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut. Berikut ini akan diberikan
dua pengertian qira’at menurut istilah.
Qira’at menurut al-Zarkasyi merupakan perbedaan lafal-lafal
al-Qur'an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf
tersebut, sepeti takhfif, tasydid dan lain-lain.
Dari pengertian di atas, tampaknya al-Zarkasyi hanya
terbatas pada lafal-lafal al-Qur'an yang memiliki perbedaan qira’at saja. Ia
tidak menjelaskan bagaimana perbedaan qira’at itu dapat terjadi dan bagaimana
pula cara mendapatkan qira’at itu.
Ada pengertian lain tentang qira’at yang lebih luas daripada
pengertian dari al-Zarkasyi di atas, yaitu pengertian qira’at menurut pendapat
al-Zarqani.
Al-Zarqani memberikan pengertian qira’at sebagai : “Suatu
mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qurra’ yang berbeda dengan
yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan
thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf ataupun
pengucapan bentuknya.”
Ada beberapa kata kunci dalam membicarakan qiraat yang harus
diketahui. Kata kunci tersebut adalah qira’at, riwayat dan tariqah. Berikut ini
akan dipaparkan pengetian dan perbedaan antara qira’at dengan riwayat dan
tariqah, sebagai berikut :
Qira’at adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang
imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas; seperti qira’at Nafi’,
qira’at Ibn Kasir, qira’at Ya’qub dan lain sebagainya.
Sedangkan Riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada
salah seorang perawi dari para qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas.
Misalnya, Nafi’ mempunyai dua orang perawi, yaitu Qalun dan Warsy, maka disebut
dengan riwayat Qalun ‘anNafi’ atau riwayat Warsy ‘an Nafi’.
Adapun yang dimaksud dengan tariqah adalah bacaan yang
disandarkan kepada orang yang mengambil qira’at dari periwayat qurra’ yang
tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Warsy mempunyai dua murid yaitu
al-Azraq dan al-Asbahani, maka disebut tariq al-Azraq ‘an Warsy, atau riwayat
Warsy min thariq al-Azraq. Bisa juga disebut dengan qira’at Nafi’ min riwayati
Warsy min tariq al-Azraq.
2. Sejarah Perkembangan Qiraat
Pembahasan tentang sejarah dan perkembangan ilmu qira’at ini
dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua
pendapat tentang hal ini; Pertama, qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan
dengan turunnya al-Qur’an. Alasannya adalah bahwa
sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di mana terdapat juga di
dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini
menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah.
Kedua, qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa
Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda
ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir
al-Tabari dalam kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan
tentang waktu dibolehkannya membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah sesudah
Hijrah, sebab sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis
tersebutterletak di dekat kota Madinah.
Kuatnya pendapat yang kedua ini tidak berarti menolak
membaca surat-surat yang diturunkan di Makkah dalam tujuh huruf, karena ada
hadis yang menceritakan tentang adanya perselisihan dalam bacaan surat
al-Furqan yang termasuk dalam surat Makkiyah, jadi jelas bahwa dalam
surat-surat Makkiyah juga dalam tujuh huruf.
Ketika mushaf disalin pada masa Usman bin Affan, tulisannya
sengaja tidak diberi titik dan harakat, sehingga kalimat-kalimatnya dapat
menampung lebih dari satu qira’at yang berbeda. Jika tidak bisa dicakup oleh
satu kalimat, maka ditulis pada mushaf yang lain. Demikian seterusnya, sehingga
mushaf Usmani mencakup ahruf sab’ah dan berbagai qira’at yang ada.
Periwayatan dan Talaqqi (si guru membaca dan murid mengikuti
bacaan tersebut) dari orang-orang yang tsiqoh dan dipercaya merupakan kunci
utama pengambilan qira’at al-Qur’an secara benar dan tepat sebagaimana yang
diajarkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Para sahabat berbeda-beda
ketika menerima qira’at dari Rasulullah. Ketika Usman mengirimkan mushaf-mushaf
ke berbagai kota Islam, beliau menyertakan
orang yang sesuai qiraatnya dengan mushaf tersebut. Qira’at orang-orang
ini berbeda-beda satu sama lain, sebagaimana mereka mengambil qira’at dari sahabat yang berbeda pula, sedangkan sahabat
juga berbeda-beda dalam mengambil
qira’at dari Rasulullah SAW.
Dapat disebutkan di sini para Sahabat ahli qira’at, antara
lain adalah : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu al-Darda’,
dan Abu Musa al-‘Asy’ari.
Para sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri
Islam dengan membawa qira’at masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda
juga ketika Tabi’in mengambil qira’at dari para Sahabat. Demikian halnya dengan
Tabiut-tabi’in yang berbeda-beda dalam mengambil qira’at dari para Tabi’in.
Ahli-ahli qira’at di kalangan Tabi’in juga telah menyebar di
berbagai kota. Para Tabi’in ahli qira’at yang tinggal di Madinah antara lain :
Ibn al-Musayyab, ‘Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan’Ata’
(keduanya putra Yasar), Muadz bin Harits yang terkenal dengan Mu’ad al-Qari’,
Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, Ibn Syihab al-Zuhri, Muslim bin Jundab dan
Zaid bin Aslam.
Yang tinggal di Makkah, yaitu: ‘Ubaid bin’Umair, ‘Ata’ bin
Abu Rabah, Tawus, Mujahid, ‘Ikrimah dan Ibn Abu Malikah.
Tabi’in yang tinggal di Kufah, ialah : ‘Alqamah, al-Aswad,
Maruq, ‘Ubaidah, ‘Amr bin Surahbil, al-Haris bin Qais,’Amr bin Maimun, Abu
Abdurrahman al-Sulami, Said bin Jabir, al-Nakha’i dan al-Sya'bi.
Sementara Tabi’in yang tinggal di Basrah , adalah Abu
‘Aliyah, Abu Raja’, Nasr bin ‘Asim, Yahya bin Ya’mar, al-Hasan, Ibn Sirin dan
Qatadah.
Sedangkan Tabi’in yang tinggal di Syam adalah : al-Mugirah bin
Abu Syihab al-Makhzumi dan Khalid bin Sa’d.
Keadaan ini terus berlangsung sehingga muncul para imam
qiraat yang termasyhur, yang mengkhususkan diri dalam qira’at – qira’at
tertentu dan mengajarkan qira’at mereka masing-masing.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan munculnya masa
pembukuan qira’at. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa orang yang pertama kali
menuliskan ilmu qira’at adalah Imam Abu
Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab yang
diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi. Pendapat
lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat adalah
Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun 378
H. Dengan demikian mulai saat itu
qira’at menjadi ilmu tersendiri dalam ‘Ulum al-Qur’an.
Menurut Sya’ban Muhammad Ismail, kedua pendapat itu dapat
dikompromikan. Orang yang pertama kali menulis masalah qiraat dalam bentuk
prosa adalah al-Qasim bin Salam, dan orang yang pertama kali menullis tentang
qira’at sab’ah dalam bentuk puisi adalah Husain bin Usman al-Baghdadi.
Pada penghujung Abad ke III Hijriyah, Ibn Mujahid menyusun
qira’at Sab’ah dalam kitabnya Kitab al-Sab’ah. Dia hanya memasukkan para imam
qiraat yang terkenal siqat dan amanah serta panjang pengabdiannya dalam
mengajarkan al-Qur’an, yang berjumlah tujuh orang. Tentunya masih banyak imam
qira’at yanng lain yang dapat dimasukkan dalam kitabnya.
Ibn Mujahid menamakan kitabnya dengan Kitab al-Sab’ah
hanyalah secara kebetulan, tanpa ada maksud tertentu. Setelah munculnya kitab
ini, orang-orang awam menyangka bahwa yang dimaksud dengan ahruf sab’ah adalah qira’at sab’ah oleh Ibn Mujahid ini.
Padahal masih banyak lagi imam qira’at lain yang kadar kemampuannya setara dengan tujuh imam qira’at dalam kitab Ibn
Mujahid
Abu al-Abbas bin Ammar mengecam Ibn Mujahid karena telah
mengumpulkan qira’at sab’ah. Menurutnya Ibn Mujahid telah melakukan hal yang
tidak selayaknya dilakukan, yang mengaburkan pengertian orang awam bahwa Qiraat
Sab’ah itu adalah ahruf sab’ah seperti dalam hadis Nabi itu. Dia juga
menyatakan, tentunya akan lebih baik jika Ibn Mujahid mau mengurangi atau
menambah jumlahnya dari tujuh, agar tidak terjadi syubhat.
Banyak sekali kitab-kitab qiraat yang ditulis para ulama
setelah Kitab Sab’ah ini. Yang paling terkenal diantaranya adalah : al-Taysir fi al-Qira’at al-Sab’i yang
diisusun oleh Abu Amr al-Dani, Matan al-Syatibiyah fi Qira’at al-Sab’i karya
Imam al-Syatibi, al-Nasyr fi Qira’at al-‘Asyr karya Ibn al-Jazari dan Itaf
Fudala’ al-Basyar fi al-Qira’at al-Arba’ah ‘Asyara karya Imam al-Dimyati
al-Banna. Masih banyak lagi kitab-kitab
lain tentang qira’at yang membahas qiraat dari berbagai segi secara luas,
hingga saat ini.
3. Pembagian Qira’at
dan Macam-macamnya
Ibn al-Jazari, sebagaimana dinukil oleh al-Suyuti,
menyatakan bahwa qira’at dari segi sanad
dapat dibagi menjadi 6 (enam) macam, yaitu :
1. Qira’at
Mutawatir
Qira’at Mutawatir adalah qira’at yang diriwayatkan oleh
orang banyak dari banyak orang yang tidak mungkin terjadi kesepakatan diantara mereka untuk berbuat kebohongan.
Contoh untuk qira’at mutawatir ini ialah qira’at yang telah
disepakati jalan perawiannya dari imam Qiraat Sab’ah
2. Q ira’at Masyhur
Qira’at Masyhur adalah qira’at yang sanadnya bersambung
sampai kepada Rasulullah SAW. diriwayatkan oleh beberapa orang yang adil dan
kuat hafalannya, serta qira’at -nya sesuai dengan salah satu rasam Usmani; baik
qira’at itu dari para imam qira’at
sab’ah, atau imam Qiraat’asyarah ataupun imam-imam lain yang dapat
diterima qira’at -nya dan dikenal di kalangan ahli qira’at bahwa qira’at itu
tidak salah dan tidak syadz, hanya saja derajatnya tidak sampai kepada derajat
Mutawatir
Misalnya ialah qira’at yang diperselisihkan perawiannya dari
imam qira’at Sab’ah, dimana sebagian ulama mengatakan bahwa qira’at itu
dirawikan dari salah satu imam qira’at Sab’ah dan sebagian lagi mengatakan
bukan dari mereka.
Dua macam qira’at di atas, qira’at Mutawatir dan qira’at
Masyhur, dipakai untuk membaca al-Qur’an, baik dalam shalat maupun diluar
shalat, dan wajib meyakini ke-Qur’an-annya serta tidak boleh mengingkarinya
sedikitpun.
3. Q ira’at Ahad
Qira’at Ahad adalah
qiraat yang sanadnya bersih dari cacat tetapi menyalahi rasam Utsamani dan
tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab. Juga tidak terkenal di kalangan imam
qiraat.
Qira’at Ahad ini
tidak boleh dipakai untuk membaca al-Qur’an dan tidak wajib meyakininya sebagai
al-Qur’an.
4. Q ira’at Syazah
Qira’at Syazah adalah
qira’at yang cacat sanadnya dan tidak bersambung sampai kepada Rasulullah SAW. Hukum Qiraat
Syazah ini tidak boleh dibaca di dalam maupun di luar sholat.
qira’at Syazah dibagi lagi dalam 5 (lima) macam, sebagai
berikut :
a. Ahad, yaitu
qira’at yang sanadnya sahih tetapi tidak sampai mutawatir dan menyalahi rasam
Usmani atau kaidah bahasa Arab.
b. Syaz, yaitu
qira’at yang tidak mempunyai salah satu dari rukun yang tiga.
c. Mudraj, yaitu
qira’at yang ditambah dengan kalimat lain yang merupakan tafsirnya.
d. Maudu’, yaitu
qira’at yang dinisbahkan kepada orang yang mengatakannya (mengajarkannya) tanpa
mempunyai asal usul riwayat qiraat sama sekali.
e. Masyhur, yaitu
qira’at yang sanadnya shahih tetapi tidak mencapai derajat mutawatir serta
sesuai dengan kaeidah tata bahasa Arab dan Rasam Usmani.
Dari segi jumlah, macam-macam qira’at dapat dibagi menjadi 3
(tiga) macam qiraat yang terkenal, yaitu :
1. Qira’at Sab’ah,
adalah qira’at yang dinisbahkan kepada para imam Qurra’ yang tujuh yang
termasyhur. Mereka adalah Nafi’, Ibn KAsir, Abu Amru, Ibn Amir, Ashim, Hamzah
dan Kisa’i.
2. Qira’at
‘Asyarah, adalah qira’at Sab’ah di atas ditambah dengan tiga qiraat lagi, yang
disandarkan kepada Abu Ja’far, Ya’kub dan Khalaf al-‘Asyir.
3. Qira’at Arba’
‘Asyarah, adalah qira’at ‘Asyarah lalu ditambah dengan empat qiraat lagi yang
disandarkan kepada Ibn Muhaisin, Al-Yazidi, Hasan al-Bashri dam al-A’masy.
Dari ketiga macam qira’at di atas, yang paling terkenal
adalah Qiraat Sab’ah kemudian disusul oleh qira’at ‘Asyarah.
Dengan mengetahui sekilas tentang ilmu qira’at, dapat
diketahui sebab-sebab perbedaan qira’ah yang berkembang hingga saat ini. Dapat
diketahui pula tingkatan-tingkatan kualitas qira’ah dan macamnya. Ilmu ini
telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara
membaca” al-Qur’an yang benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah
SAW. Para ahli qiraat telah mencurahkan
segala kemampuannya demi mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian
mereka telah menjadikan al-Qur’an terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan
dan masuknya unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
As-Salahi, Subhi, 2001, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an,
Jakarta, Pustaka Firdaus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar